Bantul, tvOnenews.com - Kasus yang dialami oleh Tupon Hadisuarno atau yang dikenal Mbah Tupon (68), warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tengah hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, lansia yang diketahui tak bisa baca tulis atau buta huruf tersebut diduga menjadi korban mafia tanah.
Nama Bibit Rustamta alias BR turut terseret dalam sengketa tanah milik Mbah Tupon. Bibit diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem.
Mengenai permasalahan tersebut, pihak BR akhirnya buka suara. BR menepis tuduhan bahwa dirinya menyalahgunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Mbah Tupon. Pengacara BR, Aprilia berdalih kliennya justru berusaha membantu untuk memecah sertifikat itu atas permintaan Mbah Tupon pada 2021 lalu.
"Diminta membantu pemecahan atas tanahnya. Itu sudah berhasil dan selesai. Tapi, belum terpecah semua karena terbentur peraturan. Kemudian dilakukan pemecahan tahap kedua," ucap Aprilia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
Pada saat pemecahan tahap kedua ini, Aprilia mengatakan, jika kliennya melimpahkan ke notaris inisial AR dan sudah selesai. Alhasil, sertifikat terpecah menjadi tiga atau empat.
Aprilia juga mengatakan, pertimbangan permohonan pemecahan kedua dilimpahkan ke notaris karena pada saat itu BR sebagai anggota dewan, secara teknis tidak membidangi masalah pertanahan sehingga ia menggunakan jasa notaris AR melalui TR 1.
Hal itu juga atas sepengetahuan dan seizin Mbah Tupon, termasuk saat penyerahan sertifikat ke TR 1.
Load more