Ugal-ugalan di Jalan Sambil Acungkan Celurit, Lima Remaja di Kulon Progo Ditangkap Polisi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap lima remaja di bawah umur yang membuat sekaligus mengunggah konten video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan sembari mengacungkan senjata tajam (tajam) di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Pasalnya, video itu telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup menuturkan bahwa aksi sekelompok remaja itu terungkap setelah video yang mereka buat viral di media sosial Tik Tok pada Minggu (7/9/2025) pukul 00.30 WIB.
Dalam unggahan video tersebut, sekelompok remaja terlihat ugal-ugalan di jalan sekitar buk begal wilayah Panjatan dengan menaiki sepeda motor. Mereka juga nampak mengacungkan sajam jenis celurit serta menggesekkan standart motornya ke aspal hingga mengeluarkan percikan api.
Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo langsung melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lima orang remaja yang kebetulan masih di bawah umur.
"Kelima remaja diamankan tim resmob pada Selasa (9/9/2025) kemarin. Rata-rata mereka berusia sekitar 15 tahunan," kata Iptu Andriana, Rabu (10/9/2025).
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya sebuah celurit, tiga unit sepeda motor dan ponsel milik pelaku.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku. Dari pengakuannya, mereka nekat membuat konten tersebut karena ingin menunjukkan eksistensinya.
"Motif kelima pelaku membuat video ugal-ugalan di jalan untuk memviralkan dirinya, buat eksis kelompok remaja tersebut. Karena korban sampai sekarang juga nihil," ungkap Iptu Andriana.
Akibat perbuatannya, kelima remaja disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait larangan kepemilikan, membawa dan penggunaan sajam. Polres Kulon Progo juga melibatkan beberapa instansi terkait untuk menangani anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum tersebut.
"Kami tetap melaksanakan proses hukum sesuai prosedur. Juga mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos) terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (scp/buz)
Load more