Eko menambahkan, tersangka sempat menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2,5 juta. Untuk memuluskan aksinya, tersangka S mengaku sebagai duda dan berjanji akan menikahinya.
"Sebenarnya, pelaku ini masih punya istri yang sah dan dua orang anak. Itu hanya modus agar memuluskan aksinya mengelabui korban," ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2011, warna merah, dengan nomor polisi AB 6203 EY.
"Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Eko. (apo/act)
Load more