Yogyakarta, DIY - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang tukang becak yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian berawal saat korban bersama dengan korban lain IP ke warung untuk membeli jajanan. Di tempat yangs ama ada juga DP sedang membeli minuman.
Kemudian tersangka DP menyapa korban AR dan korban IP dan bertanya mau menbeli apa dan pelaku membelikan beberapa jajanan kepada korban AR dan korban IP. Selain itu, tersangka DP juga memberikan uang senilai Rp10.000 kepada keduanya.
"Selanjutnya korban AR bersama temannya dan juga tersangka DP meninggalkan warung. Dalam perjalanan tiba-tuba DP langsung menggendong korban AR dan mencium pipi kanan kiri dan juga menjilat bibir korban AR. Kemudian tersangka DP menurunkan korban AR dari gendongannya lalu jongkok mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri, dan juga menjilat bibir korban IP," beber Kanit PPA, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. "Sesampainya di rumah korban AR dan korban IP lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor FG," tambah Ipda Sawitri.
Akhirnya. orangtua korban melapor ke polisi yang langsung menangkap DP. Pelaku DP kini mendekam di Rutan Polresta Yogyakarta.
Load more