"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin dikubur di tanah dan tidak dikonsumsi," lanjut Wibawanti.
Terpisah, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, tak mempermasalahkan seandainya proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar, seperti di pinggir jalan.
"Hanya saja peternak tetap wajib mengantongi rekomendasi dan dokumen resmi. selain itu ternak yang dijual harus terjamin kesehatannya," kata Sunaryanta. (Ldhp/Buz)
Load more