Sleman, DIY - Polsek Gamping, Sleman menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan disertai penganiayaan. Mereka ditangkap karena merampas HP dan uang tunai milik korban saat melintas di jalan raya.
"Modus operandi yang bersangkutan melakukan kejahatan dengan cara pelaku dengan disertai kekerasan meminta harta benda milik korban," kata B. Muryanto saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Senin (1/8/2022).
Dijelaskan Muryanto, peristiwa bermula saat korban DA (19) dan WS (17) tengah dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor pada 17 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Sesampainya di depan kampus Unisa, Jalan Rongroad Barat, Nogotirto, Gamping, korban didekati rombongan pelaku.
"Saat melintas di TKP, pelapor tersebut dilempar batu oleh empat pelaku ini kemudian diteriaki 'klitih'," terangnya.
Karena takut, lanjutnya, korban tancap gas dan dikejar oleh rombongan pelaku. Korban yang tertangkap kemudian dirampas telepon selulernya.
Tak sampai di situ, kedua korban juga dibawa ke Embung Banyuraden yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi pertama. Di lokasi tersebut, kedua korban dianiaya oleh empat pelaku dengan cara dipukuli pada bagian perut dan leher.
Load more