Kulon Progo, DIY - Sebanyak 29 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto dalam peringatan HUT ke -77 Kemerdekaan RI mengatakan, Rutan Kelas II B Wates hanya memberikan remisi umum I (pengurangan masa tahanan) kepada 29 orang warga binaan. Sedangkan untuk remisi umum II (langsung bebas) pada kesempatan ini tidak ada yang menerima alias nihil.
"22 orang mendapat pengurangan pidana sebesar satu bulan, lima orang mendapatkan remisi dua bulan dan dua orang mendapatkan remisi tiga bulan," ujar Deny Rabu (17/8/2022).
Deny menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus tindak pidana undang-undang kesehatan sejumlah 10 orang, 4 orang tindak pidana penggelapan, 6 orang tindak pidana pencurian, 6 oranag tindak pidana penipuan, 1 orang tindak pidana psikotropika, 1 orang tindak pidana undang-undang perlindungan anak dan 1 orang tindak pidana pemalsuan surat.
"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik subtansi maupun administratif diantaranya sudah menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik sesuai perundang-undangan," imbuh Deny.
Sementara itu Pj.Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan, dirinya berharap para narapidana yang mendapat remisi dapat menjalani sisa pidana dengan lebih baik dan pada saatnya nanti bisa kembali kemasyarakat dengan lebih baik lagi.
Load more