Sleman, DIY - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengusaha di Yogyakarta berinisial MO (70) terus bergulir. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni RO (19) yang merupakan cucu korban, serta GK (18) sebagai teman RO.
Hariyanto, kuasa hukum GK mengatakan kliennya bukan pelaku pembunuhan. Dia bahkan menyebut kliennya tidak tahu-menahu tentang proses pembunuhan tersebut.
Hariyanto menceritakan, awalnya GK hanya ditelfon oleh RO untuk datang ke salah satu restoran cepat saji di kawasan Jl Jenderal Sudirman, Kota Baru, Yogyakarta pada Rabu malam, 23 November 2002. Saat itu kliennya datang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ia kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang didalamnya sudah ada RO dan kakeknya. RO lalu menyuruh GK untuk mengambilkan tali yang berada di dalam mobil.
"Dan tali itu untuk apa dia tidak tahu. Ketika tali itu dikasihkan ke RO untuk mencekik kakeknya itu GK melarang, menepis sehingga terjadilah di situ semacam pergulatan antara GK dan RO," terangnya.
Hariyanto melanjutkan, pasca peristiwa itu kliennya juga tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kliennya bahkan merasa syok karena mengetahui temannya RO mencekik kakeknya menggunakan tali.
Load more