Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama pada angkutan barang.
"Kami melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran," jelas Risyapudin.
Pengawasan akan menyasar angkutan barang yang melanggar ketentuan operasional, baik dari sisi administratif maupun teknis. Pelanggaran ini sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
Sejak tahun 2023, penegakan hukum terkait pelanggaran truk ODOL dilakukan secara terus-menerus di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Diharapkan dengan pengawasan yang intensif ini, operator dan pemilik barang, serta pengemudi, akan lebih tertib.
Ke depan, pemerintah akan mendorong angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terbebas dari ODOL.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah, diharapkan truk ODOL bisa segera ditertibkan demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur dari kerusakan. Kesadaran semua pihak terkait akan aturan ini penting agar jalan-jalan di Indonesia bisa lebih aman dan berfungsi lebih lama. (ant/rpi)
Load more