Dalam putusan banding, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dinaikkan dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan ditambah 10.000 dolar AS.
Jika tidak dibayar, Johnny Plate harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam perkara korupsi proyek BTS 4G ini, Johnny Plate dinyatakan terlibat bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Mereka secara bersama-sama dinilai telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.
Majelis hakim menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/rpi)
Load more