Dalam perkara ini, Zico menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Ia meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa nilai nominal rupiah perlu dikonversi, dengan rasio Rp1.000 menjadi Rp1 dan Rp100 menjadi 10 sen.
Putusan MK ini menegaskan bahwa pengajuan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan harus disusun dengan argumentasi hukum yang sistematis, logis, dan relevan.
Tanpa kejelasan dalam petitum dan dasar hukum yang kuat, permohonan akan sulit dikabulkan, meskipun ide yang diangkat bernilai penting bagi diskursus publik. (ant/rpi)
Load more