Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, PPATK telah memberhentikan sementara sebanyak 28 ribu rekening pasif yang tersebar di sejumlah lembaga perbankan nasional. Rekening tersebut kini telah diambil alih oleh pihak bank.
Langkah tegas itu, menurut Ivan, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dalam keterangan sebelumnya, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama, tanpa aktivitas penarikan, penyetoran, maupun transfer. Rekening jenis ini rentan dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan finansial.
Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya proaktif PPATK untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kredibilitas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan terorganisir. (agr/nba)
Load more