Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Bayar 10 Persen Biaya Klaim, Menkes: Ada Bagusnya, Sama seperti Asuransi Kendaraan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mempelajari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait asuransi kesehatan.
Diketahui bahwa OJK belum lama ini menerbitkan Surat Edaran mengenai pemegang polis atau peserta asuransi kesehatan wajib menanggung 10 persen biaya klaim asuransi mulai tahun 2026.
Menkes BGS mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai hal itu.
Namun, Budi Gunadi menegaskan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk asuransi swasta.
“Saya belum bisa komentar, sambil saya pelajari, saya pernah pegang perusahaan asuransi dulu, di mata saya mesti dipelajari dulu,” kata Budi Gunadi di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Di sisi lain, dia menilai kebijakan tersebut bagus diterapkan. Dia pun menyamakan dengan asuransi kendaraan.
“Ada bagusnya dengan adanya co-payment ini sehingga sama seperti asuransi kendaraan, akan selalu kalau kita ada tabrakan, kita mesti bayar sedikit dulu kan, itu saya rasa bagus,” jelasnya.
“Dengan demikian mendorong agar masyarkat lebih hati-hati dalam berkendara, karena dia tahu kalau ada apa-apa, dia tetap harus ngeluarin uang walaupun sedikit,” lanjut Budi.
Menurut Budi, dengan ditanggungnya biaya klaim 10 persen ini dapat membuat peserta asuransi menjadi lebih menjaga kesehatannya.
“Ini sama, saya rasa ini bagus untuk mendidik pemegang polis asuransi swasta sehingga mereka jaga kesehatan kalau bisa enggak sakit,” tandasnya. (saa/rpi)
Load more