Gunungkidul, DIY - Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PPKM Level 3 mulai diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Secara teknis pelaksanaan, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang berlaku secara nasional.
"Inmendagri sudah turun, Nataru akan kami persiapkan menyesuaikan instruksi tersebut," katanya, Rabu (01/12/2021)
"Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk detail penerapan PPKM Level 3 Nataru," kata Sunaryanta.
Soal munculnya kekhawatiran para pelaku wisata terkait penerapan PPKM Level 3, Ia menyatakan obyek wisata tidak akan ditutup. Hanya saja akan ada pembatasan ketat terhadap aktivitas kunjungan selama masa Nataru nanti.
"Lokasi wisata tetap akan dibuka, namun kapasitas pengunjung akan benar-benar dijaga," ujar Sunaryanta.
Selain pembatasan pengunjung, pengendalian juga dilakukan pada mobilitas masyarakat. Sunaryanta menambahkan, pihaknya siap menerapkan seluruh aturan PPKM Level 3 Nataru, meski baru akan dibahas secara rinci beberapa hari ke depan.
Load more