LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Begini Cara Emak-emak Ungkapkan Kemarahanya pada Rizky Billar.
Sumber :
  • tangkapan layar

Begini Cara Emak-emak Ungkapkan Kemarahannya pada Rizky Billar, Netizen: Mewakili Hati Emak se-Indonesia

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Istrinya, Lesti Kejora, Kini sedang ramai, begini cara emak-emak ungkapkan kemarahannya pada Rizky Billar

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 13:17 WIB

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti ancaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.  

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga :

 "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT 

Namun, jika korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART  Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".  

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Kejagung menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.
Jumlah Penumpang di KAI Palembang Naik 18 Persen Saat Lebaran 2024

Jumlah Penumpang di KAI Palembang Naik 18 Persen Saat Lebaran 2024

PT KAI Divre III Palembang, Sumatera Selatan, mencatat jumlah penumpang kereta api dari wilayah itu mencapai 69.950 orang selama masa angkutan Lebaran 2024
Ukraina Alami Krisis Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia

Ukraina Alami Krisis Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia

Krisis kemanusiaan ini tak kunjung selesai karena Invasi Rusia ke Ukraina telah menimbulkan pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
UU Pemilu Dinilai Belum Sempurna, DPR Dukung Revisi Sesuai Pertimbangan MK

UU Pemilu Dinilai Belum Sempurna, DPR Dukung Revisi Sesuai Pertimbangan MK

Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin lalu adalah revisi UU Pemilu karena dianggap belum sempurna.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait 6 Raperda Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait 6 Raperda Provinsi Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
The Fall Guy Akan Memacu Adrenalin Penonton dengan Aksi Mendebarkan dari Ryan Gosling dan Emily Blunt

The Fall Guy Akan Memacu Adrenalin Penonton dengan Aksi Mendebarkan dari Ryan Gosling dan Emily Blunt

Universal Pictures, menghadirkan film aksi stuntman berjudul “The Fall Guy” yang dipenuhi dengan adegan-adegan ledakan hingga tembakan yang begitu mengagumkan.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Hasil Piala Asia U-23 2024: Thailand Kena Kejutan, Irak Jungkalkan Arab Saudi

Hasil Piala Asia U-23 2024: Thailand Kena Kejutan, Irak Jungkalkan Arab Saudi

Thailand dikejutkan oleh Tajikistan dengan menderita kekalahan 0-1, selagi Irak menjungkalkan Arab Saudi dengan skor 2-1 pada laga Grup C Piala Asia U-23 2024.
Ini Janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Nanti

Ini Janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Nanti

Shin Tae-yong janjikan satu hal kepada para fans timnas Indonesia U-23 saat mereka menghadapi Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
Shin Tae-yong Bilang Begini soal Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Ini Janjinya

Shin Tae-yong Bilang Begini soal Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Ini Janjinya

Shin Tae-yong bilang begini soal Timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024 dan janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti adalah dua berita yang paling populer.
Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Yolla Yuliana mengungkapkan persiapannya untuk menarik hati calon klub V-League demi merekrutnya. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya