tvOnenews.com - Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023), JPU menilai Teddy Minahasa telah terbukti terlibat dalam jual beli sabu-sabu.
Jaksa juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman mati yang disampaikan kepada Teddy Minahasa.
Lantas bagaimanakah pandangan Islam terkait hukuman mati?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut ulasan Buya Yahya tentang hukuman mati dalam Islam.
Apakah dihukum mati berarti sudah tertutup pintu tobatnya?
Load more