Menukil NU Online, Mazhab Imam Hanafi dalam kitab Maraqil Falah, Syekh Hasan bin 'Ammar berpendapat bahwa, shalat Dhuha memiliki nama waktu di mana matahari mulai naik hingga sebelum tergelincir.
Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Kharasyi Al-Malikii memperjelas pandangan dari Syekh Hasan bin 'Ammar bahwa, waktu shalat Dhuha terbagi menjadi beberapa bagian menjelang waktu Dzuhur tiba:
لِأَنَّ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إلَى الزَّوَالِ لَهُ ثَلَاثَةُ أَسْمَاءٍ فَأَوَّلُهَا: ضَحْوَةٌ وَذَلِكَ عِنْدَ الشُّرُوقِ. وَثَانِيهَا: ضُحًى مَقْصُورٌ وَذَلِكَ إذَا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ. وَثَالِثُهَا: ضَحَاءٌ بِالْمَدِّ وَذَلِكَ إلَى الزَّوَالِ. وَالْمُرَادُ بِالْوَقْتِ الَّذِي يُنْسَبُ إلَيْهِ الصَّلَاةُ ارْتِفَاعُ الشَّمْسِ وَهُوَ مَقْصُورٌ
Artinya: "Sungguh, waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi tiga. Pertama, waktu dhahwah. Waktu itu terjadi pada saat terbit. Kedua, waktu dhuha yang dibatasi dengan naiknya matahari. Ketiga, waktu dhaha. Waktu itu (dimulai dari habis waktu dhuha) hingga tergelincir matahari. Dengan demikian, yang dimaksud waktu yang dinisbahkan pada shalat dhuha adalah waktu di mana naiknya matahari. Naiknya matahari itulah yang menjadi batasnya."
Namun, waktu Dhuha paling pasti berlangsung setelah matahari melewati ketinggian satu tumbak. Artinya, waktu ibadah sunnah ini bukan berarti waktu terbitnya matahari.
(hap)
Load more