Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses visa jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M. Hingga Jumat (23/5/2025), tercatat lebih dari 203 ribu visa jemaah yang sudah terbit dimana Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Sampai hari ini, visa yang sudah terbit 203.309,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, jelang bertolak ke Arab Saudi, Jumat (23/5/2025).
Menurut M Zain, masih ada sembilan visa yang belum terbit, terdiri atas dua visa jemaah yang baru diajukan permohonan penerbitannya (request visa), dua visa jemaah yang sudah dalam tahap underprocessing, dan lima visa yang sedang diproses untuk dimasukkan ke pra manives oleh tim Kanwil Kemenag Provinsi.
“Semoga hari ini tuntas sehingga jemaah kita, insya Allah semua bisa berangkat ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji,” harap Muhammad Zain.
Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler pada Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri, Khairun Naim menambahkan ada sejumlah tehapan dalam proses pemvisaan, yaitu:
1. Upload pramanifest kloter ke Siskohat oleh Kanwil Kemenag Provinsi;
2. Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler melakukan request Visa ke portal ehajj berdasarkan pramanifest kloter yg diupload oleh Kanwil Kemenag Provinsi;
3. Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler melakukan Grouping kloter dgn koordinasi bersama Kantor Urusan Haji Jeddah;
4. Kantor Urusan Haji Jeddah melakukan plotting Syarikah dan menyelesaikan Paket layanan;
5. Visa diproses download dari portal ehajj dan diupload ke Siskohat oleh Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler;
6. Kanwil Kemenag Provinsi mencetak visa Jemaah dan menempatkannya sesuai paspor masing-masing Jemaah.
"Normalnya, setelah proses grouping, plotting syarikah dan penyelesaian paket layanan, status visa jemaah yang awalnya 'New' pada portal ehajj berubah menjadi 'printed'. Tetapi karena alasan tertentu, seperti kendala pada sistem ehajj misalnya, sering sekali status visa yg awalnya 'New' tidak langsung berubah menjadi 'printed', tetapi menjadi 'under processing' atau 'sent paspor to ambassy'," terang Naim.
Load more