Untuk menyikapi kian merebaknya virus corona di Indonesia, Pemerintah akhirnya mengambil langkah strategis dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Karantina Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman melalui akun twitternya, Senin (30/3) kemarin. Ia juga menambahkan, jika keadaan sangat memburuk maka barulah Pemerintah akan memberlakukan Darurat Sipil.
Pembatasan Sosial Berskala Besar sendiri mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018, tepatnya pasal 59. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Artinya dengan pembatasan sosial ini maka paling tidak Pemerintah akan meliburkan sekolah dan tempat kerja, melakukan pembatasan kegiatan keagamaan, serta membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pertanyaannya, tepatkah kebijakan ini mencegah berkembangnya virus corona di Indonesia? Apa yang akan dikatakan para pakar, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah terkait hal ini?