Novel Baswedan mengatakan tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya merupakan suatu keanehan dan proses persidangannya berjalan dengan janggal dan lucu.
Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menangani kasus-kasus besar ini berpendapat bahwa penganiayaan yang terjadi kepada dirinya seharusnya termasuk ke dalam perbuatan kategori berat. Ada pun hukuman dapat diberikan dengan pemberatan karena pelaku menyerang aparat negara yang menjalankan tugas penegakan hukum.
Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tersebut karena menganggap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan penyerangan secara tidak sengaja dan bersikap kooperatif selama dalam masa tahanan kendati terdakwa sempat buron beberapa tahun.
"Saya melihat hal ini harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma-norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping. Ini tentunya berbahaya sekali," ujarnya menambahkan.
Tak pelak putusan pengadilan itu menggegerkan publik dan memantik berbagai respons, terutama dari tokoh dan kelompok yang bersimpati kepada Novel Baswedan serta upaya pemberantasan korupsi.
Bagaimana kelanjutan proses hukumnya? Apakah dakwaan ini adalah akhir dari cerita ataukah permulaan dari drama hukum yang lebih besar?