Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta sudah dimulai. Namun sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi ini menuai protes sebab dinilai diskriminatif terhadap calon siswa yang berusia lebih muda.
Tak pelak, para orangtua siswa pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota dan Kemendikbud untuk meminta jaminan bagi hak mengenyam pendidikan anak-anaknya. Didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mereka menuntut pengulangan atau pembatalan PPDB DKI.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Namun jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan akan menambahkan jumlah siswa dalam rombongan belajar untuk menambah daya tampung jalur zonasi yang sebelumnya hanya 40 persen menjadi 50 persen, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.