Seorang anak berusia 14 tahun yang sedang menjalani pemulihan pascatrauma perkosaan kembali menjadi korban kejahatan seksual saat dititipkan di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Miris, dari keterangan korban, pelaku yang diduga Kepala UPT P2TP2A kabupaten Lampung Timur melakukan perkosaan dengan ancaman pembunuhan lebih dari 20 kali terhadap dirinya. Akibatnya, korban tak berani melawan dan memberitahukan perbuatan keji tersebut kepada keluarga.
Peristiwa ini langsung mendapat perhatian penuh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut tragedi ini mencederai upaya perlindungan anak terutama dari kekerasan bermotif seksual.