Kementerian Agama menggulirkan program Penceramah Bersertifikat, sebuah rancangan sistem yang diklaim untuk mencetak pendakwah yang berwawasan kebangsaan, memahami konstitusi, dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Rencana itu dibeberkan dalam Webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara, Rabu, 2 September 2020.
“Apa yang kami lakukan sekarang, Kementerian Agama, kami membuat program yang kami namakan ‘Penceramah Bersertifikat’. Akan kami mulai bulan ini. Tahap awal kami cetak lebih kurang 8.200 orang, semua agama, sukarela. Ada sedikit gesekan-gesekan tidak setuju, tidak masalah, kita lanjut terus,” ujar Fachrul di acara yang juga merupakan peluncuran aplikasi “ASN No Radikal” itu.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menyatakan program yang akan segera diluncurkan ini merupakan sebuah pelatihan bagi para pendakwah untuk meningkatkan paham keagamaan yang moderat. Dengan kata lain mengantisipasi radikalisme. Menurutnya penceramah harus peka dengan dinamika sosial keagamaan yang berubah cepat melalui globalisasi.
Perkembangan teknologi informasi juga berdampak pada disrupsi kehidupan beragama. “Kita jangan tutup mata juga lah, kita tidak boleh lengah, kita tidak boleh menggaransi—menjamin bahwa Indonesia ini aman-aman saja semuanya. Saya kira tidak realistis juga,” katanya Senin, 7 September 2020, di program Apa Kabar Indonesia Pagi.
Wacana Kemenag itu langsung menuai protes dari sejumlah organisasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia, lembaga yang sedianya akan diajak kerjasama untuk menjalankan program Penceramah Bersertifikat itu. Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi menyatakan tidak setuju dan menolak keras rencana tersebut. Sebab, berdasarkan perspektif Islam, adalah wajib bagi setiap muslim untuk menyampaikan ajaran Islam.
“Menyampaikan ayat Allah adalah kewajiban setiap individu muslim, laki-laki atau perempuan, sesuai dengan hadits Nabi (Muhammad SAW),’Sampaikanlah pada umat manusia tentang ajaran Islam walau pun satu ayat,” ujar Muhyiddin.
Bagi Wakil Ketua MUI itu Penceramah Bersertifikat bukanlah hal mendesak untuk dilakukan. Ia meminta Kemenag fokus dalam hal yang lebih mendesak, salah satunya antara lain sertifikasi halal. MUI juga mengaku mendapat data dan menemukan fakta adanya penolakan da’i tak bersertifikat ketika memberikan ceramah pada publik di beberapa provinsi. Namun Muhyiddin tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa tersebut.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta sejumlah pihak untuk tenang dan tidak takut dengan program Penceramah Bersertifikat. Hal itu ia sampaikan di Kabar Petang, Selasa, 8 September 2020. Fachrul menegaskan bahwa program baru itu tidak akan membuat penceramah tanpa sertifikat tidak bisa lagi berdakwah. Ia menjamin tidak akan ada pembubaran ceramah bagi da’i tak bersertifikat. Namun Fachrul menjelaskan bahwa negara menginginkan semua penceramah mempunyai wawasan yang lebih luas khususnya mengenai kebangsaan.
Nantinya Kemenag akan bekerja sama dengan sejumlah badan dan lembaga untuk menjalankan program itu, di antaranya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta ormas keagamaan. (act)