LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seteru Demokrat Kian Meruncing

Seteru Demokrat Kian Meruncing

Kamis, 18 Maret 2021

Guncangan di tubuh Partai Demokrat semakin besar sehingga membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum melaporkan orang-orang tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum.


Seperti yang telah diketahui, pelaporan ini merupakan buntut dari seteru internal Partai Demokrat versi KLB yang mendaulat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) aktif, Moeldoko, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru menggantikan AHY.


Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta mengatakan, gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang.Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.


DPP Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diadakan minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.


Herzaky mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.


“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.


Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
 

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail. “Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakpus.


Drama kudeta Partai Demokrat kian meruncing usai kubu AHY dan KLB sama-sama mendatangi kantor Kemenkumham pada hari Senin (08/02) lalu. Saat mendatangi Kemenkumham kubu AHY membawa serta lima boks kontiner bukti atau dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait kisruh di internal partai tersebut.


Lima boks kontainer tersebut berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah dewan pimpinan pusat (DPP) dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia. Dalam boks tersebut juga terdapat sejumlah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu.


"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Senin.


Selain itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.


Sementara itu, belum lama ini AHY diketahui juga melakukan kunjungan ke kediaman mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Dalam lawatan tersebut, AHY membawa serta elit-elit Partai Demokrat lainnya. Mereka membicarakan masalah kebangsaan terutama perkembangan dinamika ekonomi dan sosial-politik. Pada kesempatan tersebut, JK disebut-sebut telah memberikan dukungan moril bagi kader Partai Demokrat kubu AHY.


Ketika ditanya mengenai awal mula gerakan KLB ini, Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun menganalogikannya dengan kehidupan lebah. Menurutnya madu yang merupakan hasil kerja kolektif lebah dari Sabang hingga Merauke diambil dan diakui oleh satu orang yang merujuk pada AHY.


Hal ini, sambung Jhoni, dirancang secara sistematis dalam AD/ART partai. Ia menilai AD/ART Partai Demokrat versi AHY inilah yang bertentangan dengan hukum negara. "Bayangkan, pasal 17, kewenangan Majelis Tinggi mengangkat dan memberhentikan mahkamah partai. Padahal itu bertentangan dengan UU Partai Politik pasal 32. Yang paling hebat adalah Ketua Umum, bukan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang," ungkapnya dalam program Catatan Demokrasi, Selasa (16/3) kemarin.


Jika dilihat, saat ini AHY dan Moeldoko masing-masing tengah berebut "restu" negara karena Partai Demokrat versi Moeldoko telah secara resmi mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa ke Kemenkumham. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bahkan memperkirakan akan terjadi 'perang terbuka' antar dua versi Partai Demokrat di meja hijau.


"Tapi apapun itu saya berharap Presiden Jokowi bertindak sebagai negarawan yang tidak mengintervensi proses ini dan juga tidak terlibat dalam proses ini," pungkasnya.

Berita Terkait :
Saksikan Juga
Trending
Nasib 5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, yang Dulu Diandalkan Kini Ada jadi Satpam di Klub Malam

Nasib 5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, yang Dulu Diandalkan Kini Ada jadi Satpam di Klub Malam

PSSI saat ini terus menggenjot kualitas Timnas Indonesia dengan memproses naturalisasi tiga pemain keturunan yakni Justin Hubner, Jay Idzes, dan Nathan Tjo-A-On
Lebih Dahsyat dari Baca Al Quran, Tolong Kerjakan Amalan Ini Setelah Tahajud Sebelum Subuh Kata Syekh Ali Jaber

Lebih Dahsyat dari Baca Al Quran, Tolong Kerjakan Amalan Ini Setelah Tahajud Sebelum Subuh Kata Syekh Ali Jaber

Tolong rutin kerjakan amalan ini setelah tahajud sambil menunggu adzan subuh, kata Syekh Ali Jaber lebih dahsyat dibanding baca Al Quran, amalan apakah itu?
Pandit Senior Bocorkan Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Ternyata Ada Kabar 'Buruk'

Pandit Senior Bocorkan Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Ternyata Ada Kabar 'Buruk'

Pandit senior, Ronny Pangemanan mendapat kabar kurang menyenangkan dari calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen.
Viral! Mahasiswi Baru UNEJ Digrebek Sedang Wikwik dengan Pria yang Sudah Beristri Hamil 7 Bulan

Viral! Mahasiswi Baru UNEJ Digrebek Sedang Wikwik dengan Pria yang Sudah Beristri Hamil 7 Bulan

Baru-baru ini beredar kabar tentang seorang mahasiswi baru Universitas Jember (UNEJ) yang digrebek sedang melakukan hubungan seksual dengan pria beristri.
Park Hang-seo Menggantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia? Media Vietnam Sebut Hampir Mustahil

Park Hang-seo Menggantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia? Media Vietnam Sebut Hampir Mustahil

Media Vietnam, Danviet menyebut bahwa Park Hang-seo tidak akan pernah melatih Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong.
Bukan Perempuan! Ini Profil Elia Myron, Sosok yang Diduga Hina Nabi hingga Minta Al Quran Diperbaiki

Bukan Perempuan! Ini Profil Elia Myron, Sosok yang Diduga Hina Nabi hingga Minta Al Quran Diperbaiki

Sosok TikTokers Elia Myron menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia disebut telah melakukan penghinaan kepada nabi dan meminta agar Al Quran diperbaiki.
Tiga Hari Sebelum Freddy Budiman Dieksekusi, Ada 3 Pesan yang Titipkan ke Anaknya

Tiga Hari Sebelum Freddy Budiman Dieksekusi, Ada 3 Pesan yang Titipkan ke Anaknya

Tiga (3) hari sebelum eksekusi, Gembong Narkoba, Freddy Budiman berikan 3 pesan kepada anak lelakinya, Fikri Budiman, di Lapas Gunung Sindur, Bogor. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya