Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada dunia usaha untuk memberikan hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2021.
Untuk menegaskan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 perihal tunjangan keagamaan tahun 2021. Poin penting yang patut digarisbawahi adalah pihak pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh alias tidak boleh dicicil.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sementara.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian masyarakat dapat bergerak,” ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan melalui keterangan persnya.
Tujuan pemerintah mendorong pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu dan secara penuh adalah untuk menopang pemulihan perekonomian nasional. Karena sejalan dengan sistem ekonomi, semakin tinggi konsumsi masyarakat maka semakin besar pula penghasilan negara di sektor pajak.
Potensi penghasilan tersebut dapat digunakan negara kembali untuk memberikan subsidi ke dunia usaha dan kesehatan agar roda ekonomi dapat terus berputar.
“Untuk itu, diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan itu tiba,” tegasnya.
Surat Edaran Direspon Negatif Dunia Usaha
Menanggapi surat edaran tersebut, Kabid Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra Maria Hanatiningsih menyatakan jika sejumlah pengusaha telah mengeluhkan aturan baru pemerintah terkait pembayaran penuh THR.
Menurutnya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, mengingat pengusaha masih terus harus bertahan dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi yang masih belum berakhir.
"Sejumlah pengusaha telah mengeluhkan terkait pembayaran THR yang harus dibayarkan sebelum hari raya 2021, nah ini bayangkan saja dalam waktu sekian hari disibukkan dengan menyiapkan THR, padahal pengusaha masih harus berpikir bagaimana bisa bertahan," jelas Myra.
Myra menambahkan, soal aturan THR sebenarnya bukan menjadi masalah besar bagi pengusaha, karena sudah mereka jalankan sejak dulu, tetapi kondisinya berbeda di tengah pandemi saat ini.
Komentar senada dilayangkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta. Pihaknya menilai jika surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 tidak layak untuk diberlakukan bagi semua perusahaan, terutama kepada sektor-sektor usaha yang hingga kini masih terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang masih belum usai.
Menaker Minta Pengusaha Kedepankan Dialog
Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan bagi pengusaha agar melakukan dialog dengan pekerja dan buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan itu pun harus dibuat secara tertulis.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.
Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.