Seorang wanita mendadak menangis saat diberhentikan di pos penyekatan mudik. Usut punya usut, wanita ini bingung karena diminta petugas berputar balik saat hendak menuju kampung halamannya di Lampung karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19.
Di depan petugas ia memohon agar diperbolehkan melanjutkan perjalanan meski tanpa dilengkapi surat keterangan. Pasalnya, ia baru saja terkena PHK sehingga tidak lagi memiliki penghidupan di ibukota. Kesulitan inilah yang membuatnya memaksakan diri pulang kampung sendirian hanya dengan kendaraan roda dua. Tangisan dan kisah pilu sang wanita itu pun akhirnya mampu mendapat simpati dari petugas hingga akhirnya diperbolehkan lewat dengan diskresi dari petugas.
Peristiwa yang terjadi di Tangerang, Banten, Selasa (4/5) kemarin merupakan salah satu kisah pilu yang kian lazim di masa pandemi. Tak sedikit masyarakat yang terkena PHK dari tempatnya bekerja namun lantas terjebak kebijakan pelarangan mudik. Jika dilihat kembali, wanita ini merupakan salah satu orang yang beruntung. Sebab ada ratusan bahkan mungkin ribuan jiwa lainnya yang harus bertahan hidup tanpa pekerjaan, tanpa sanak saudara, dan tanpa jaminan apapun dari Pemerintah.
Mudik Awal Sebelum Dilarang
Pemerintah lewat SE No. 13 Tahun 2021 memberlakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Pengertian mudik yang tercantum dalan surat edaran itu ialah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Namun menyiasati larangan tersebut, masyarakat yang ingin mudik justru berangkat lebih awal dari tanggal mulai larangan. Tampak kepadatan di stasiun-stasiun kereta utama, bandara, pelabuhan, dan terminal bus. Beberapa pemudik yang diwawancarai beralasan tahun ini akan tetap mudik karena tahun lalu sudah tidak mudik lebaran. Pemerintah pun merespon hal tersebut dengan mendirikan pos-pos penyekatan dan pemeriksaan terpadu di titik-titik strategis.