Detail Foto - Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen
Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen
Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.
- galeri foto