Detail Foto - Pria 25 Tahun Jual Video Porno Anak Lewat Telegram dan X dengan Harga Rp200 Ribu
Tersangka berinisial DY (25) saat ditangkap di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Polda Metro Jaya ungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25) hal itu disampaikan Dirreskrimsus.
- galeri foto
Sumber :
ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya