Detail Foto - Belum menikah Tapi Sudah Selingkuh, Ini Hukumnya dalam KUHP
Ilustrasi KUHP
Direktur Jendral Hak Hasasi Manusia (HAM) Kemenkum HAM RI, Dhahana Putra mengatakan bagi pasangan yang belum menikah melakukan perselingkuhan tetap dikenai dikenai pidana perzinahan dalam pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
- galeri foto