Detail Foto - Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah, Instruksikan Permudah Pencairan JHT
Mensesneg Pratikno
Permenaker nomor 2/2022 menjadi polemik di kalangan masyarakat karena manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika nasabah usia 56 tahun
- galeri foto