Detail Foto - Lolos dari Tuntutan Mati, Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim ketika membacakan putusan kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon (47) yang dihadirlan secara daring di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/4).
Saiful Bahri (47), terdakwa kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir sabu seberat 10 kilogram, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
- galeri foto