Detail Foto - DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026
DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026
DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah melalui pembahasan dan penyerap aspirasi masyarakat.
- galeri foto