Detail Foto - Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto
Polri menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
- galeri foto