Detail Foto - Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandar Lampung Deportasi Seorang WNA asal Singapura
Dokumentasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, menyampaikan kegiatan deportasi tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan tugas yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
- galeri foto