Detail Foto - Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung
Dokumentasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal selama berada di wilayah Lampung.
- galeri foto