Kementerian Perdagangan berencana memanggail pihak Tiktok menyusul masih dilanggarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. Adapun aturan yang masih belum dipatuhi ialah Tiktok tetap melakukan transaksi dan terdapatnya fitur 'keranjang kuning' di aplikasi media sosial milik perusahaan asal China tersebut.
- galeri foto