Detail Foto - PPN Hasil Tembakau Sigaret dan Sejenisnya Resmi Naik Jadi 9,9 Persen
Ilustrasi Lahan yang Ditanami Tanaman Tembakau
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen, salah satunya hasil penyerahan tembakau. Meliputi sigaret, cerutu dan rokok elektrik.
- galeri foto