Detail Foto - DKI Jakarta Berlakukan Diskon BPHTB 50% untuk Pembelian Rumah Pertama
Ilustrasi hunian di Jakarta.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.
- galeri foto