Detail Foto - Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
Ilustrasi Perumahan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Bapenda DKI Jakarta berlakukan keringanan pembayaran mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
- galeri foto