Detail Foto - Pajak Air Tanah Bantu Kendalikan Penggunaan Air sekaligus Dukung Pembangunan Jakarta
Ilustrasi - Kegiatan Usaha yang Termasuk Objek Pajak Air Tanah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- galeri foto