Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga bisa melunasi tunggakan tanpa dikenai denda
- galeri foto