Detail Foto - Mahasiswa dan Alumni FHUI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun ke MK
Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sejauh ini hanya mengatur minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) namun tidak mengatur pembatasan usia maksimal.
- galeri foto