GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiswa dan Alumni FHUI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun ke MK

Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sejauh ini hanya mengatur minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) namun tidak mengatur pembatasan usia maksimal. 
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:36 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sejauh ini hanya mengatur minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) namun tidak mengatur pembatasan usia maksimal. 

Soefianto Soetono, Mahasiswa Paska Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama Imam Hermanda alumnus FHUI, menyoroti hal tersebut. Keduanya mengajukan uji materill terhadap persyaratan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam praktiknya, hal ini dianggap sebagai sebuah kealpaan dan tidak fair mengingat dalam praktik kenegaraan sudah adanya penerapan ketentuan pembatasan usia maksimal pada banyak jabatan-jabatan publik lainnya seperti PNS/TNI/Polri maupun jabatan lain seperti Hakim," ungkap Soefianto, dalam keterangan tertulisnya, hari ini (21/8/2023). 

Pembatasan usia maksimal untuk calon Presiden dan wakil Presiden, kata Soefianto, tidaklah melanggar hak asasi untuk dipilih melainkan sebentuk pengejewantahan amanat konstitusi. 

"Yakni dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Presiden. Ketiadaan batas usia maksimal capres dan cawapres tersebut telah menimbulkan ketidakpastian-kegalauan dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni untuk menentukan pilihannya pada kontestan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," ungkap Imam Hermanda menambahkan.

Ketiadaan persyaratan batasan usia maksimal tersebut, dinilai keduanya dapat mengakibatkan dilanggarnya norma mengenai kecakapan dan sehat jasmani dan rohani calon Presiden dan wakil Presiden mengingat pada persyaratan untuk jabatan negara lainnya ada pembatasan usia maksimal. 

"Disamping itu ketiadaan batasan maksimal usia tersebut akan berpotensi melanggar karena mengurangi kesempatan bagi kaum muda seperti para pemohon untuk dapat dipilih sebagai calon Presiden dan wakil Presiden," beber Soefianto. 

"Dikarenakan tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang." tambah Imam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai pemohon, Soefianto dan Imam Hermanda membeberkan alasan penting dalam mengajukan uji materil ini dalam 4 poin berikut :

Pertama, ketiadaan atau adanya kekosongan norma yang membatasi batas maksimal usia capres dan cawapres; 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau. Simak daftar harga terbaru iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max dalam artikel ini!
Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo ungkap kemarahan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan MSCI soal
Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bareskrim Polri temukan koper miliknya berisi narkotika.
Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang ormas melakukan sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. 
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.

Trending

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT