Detail Foto - Pakar hukum: SKCK Layak Dihapus karena Bertentangan dengan Paradigma Hukum Modern
Polemik SKCK, DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK
Ketua Piminan Daerah (PIMDA) Provinsi Jawa Barat Korps Masyarakat Madani Indonesia (KMMI) Harik Ash Shiddieqy berpendapat bahwa paradigma hukum pidana modern restoratif adalah pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pemidanaan.
- galeri foto