News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar hukum: SKCK Layak Dihapus karena Bertentangan dengan Paradigma Hukum Modern

Ketua Piminan Daerah (PIMDA) Provinsi Jawa Barat Korps Masyarakat Madani Indonesia (KMMI) Harik Ash Shiddieqy berpendapat bahwa paradigma hukum pidana modern restoratif adalah pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pemidanaan. 
Minggu, 13 April 2025 - 10:50 WIB
Polemik SKCK, DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Piminan Daerah (PIMDA) Provinsi Jawa Barat Korps Masyarakat Madani Indonesia (KMMI) Harik Ash Shiddieqy berpendapat bahwa paradigma hukum pidana modern restoratif adalah pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pemidanaan. 

Restorative justice (keadilan restoratif) bertujuan untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat kejahatan dan mengembalikan keadaan korban ke posisi semula. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemulihan hubungan keadilan restoratif berupaya untuk memperbaiki hubungan yang rusak antara korban, pelaku, dan masyarakat akibat tindak pidana, serta mengembalikan masyarakat ke kondisi yang lebih baik", ujar Harik, Minggu (13/4/2025).

Harik menambahkan bahwa kriminologi modern, khususnya dalam konsep pemasyarakatan, berpendapat bahwa mantan narapidana yang sudah menjalani masa tahanan seharusnya diterima kembali ke masyarakat. Hal ini didasarkan pada prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial, di mana tujuan utama adalah membantu mantan tahanan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berguna. 

"Dengan adanya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ini bertentangan dengan paradigma hukum modern karena lebih menkankan labeling bagi pelaku yang dimana teori ini yang menjelaskan bagaimana masyarakat memberi label negatif kepada seseorang yang dianggap menyimpang. Label tersebut dapat berdampak panjang, seperti mempersulit integrasi sososial pelaku di dalam masyarakat, kemudian labeling ini merupakan paradigma terbelakang dalam penanganan kriminal yang berbasiskan retributive," ujar Harik yang merupakan Alumni Fakultas Hukum UNISBA sekaligus pegiat hukum.

Harik menawarkan, dalam rangka menyelaraskan Visi Asta Cita yang dikedepankan Bapak Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepolisian harus segara menghapus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK ini diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 1 angka 1 PERKAPOLRI 6/2023 menjelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi dari POLRI yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kepolisian. Harik mengatakan bahwa jangan sampai dengan adanya SKCK ini menghambat kemajuan hukum Indonesia.

Ketika KUHP No. 1 Tahun 2023 berbasiskan pardigma restoratif serta RUU KUHAP yang dirancang sejalan dengan pandangan modernisme hukum namun kerikil SKCK ini menjandi cerminan buruk dalam kemajuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berita Foto: Gunungan Sampah Dibiarkan, Warga Kalibaru Hirup Bau Menyengat Tiap Hari

Berita Foto: Gunungan Sampah Dibiarkan, Warga Kalibaru Hirup Bau Menyengat Tiap Hari

Tumpukan sampah menggunung terlihat di kawasan Kalibaru Barat VII RT 11 RW 04, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara, pada Selasa (7/4/2026). Lokasi tersebut kini menjadi titik pembuangan liar yang menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Khamzat Chimaev Klaim Sponsor Beri Penghasilan Lebih Besar Ketimbang Gaji UFC

Khamzat Chimaev Klaim Sponsor Beri Penghasilan Lebih Besar Ketimbang Gaji UFC

Khamzat Chimaev mengungkapkan bahwa penghasilan terbesarnya berasal dari sponsor di luar UFC, bukan dari statusnya sebagai juara dunia kelas menengah UFC. (7/4)
Skenario Gila Persib Juara di Kandang Persija! Maung Bandung Bisa Pesta di Depan The Jakmania, Ini Hitung-hitungan Lengkapnya

Skenario Gila Persib Juara di Kandang Persija! Maung Bandung Bisa Pesta di Depan The Jakmania, Ini Hitung-hitungan Lengkapnya

Persib Bandung berpeluang kunci gelar di kandang Persija pada pekan 32 Super League 2025-2026. Unggul poin dari Borneo FC, Maung Bandung bisa pesta di depan The Jakmania.
Puspom TNI Ungkap Ada Dua Anggota Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Tahun 2025, TKP di Jateng dan Bekasi

Puspom TNI Ungkap Ada Dua Anggota Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Tahun 2025, TKP di Jateng dan Bekasi

Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menerangkan dalam pengungkapan kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026
Berupaya Lewati Selat Hormuz, Kapal Tanker Qatar Akhirnya Ubah Haluan

Berupaya Lewati Selat Hormuz, Kapal Tanker Qatar Akhirnya Ubah Haluan

Menurut data pelacakan kapal MarineTraffic, kedua kapal bernama Rasheeda dan Al Daayen itu bergerak dari Qatar menuju Selat Hormuz.
BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta, Buruh PT Pakerin Demo di Mojokerto

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta, Buruh PT Pakerin Demo di Mojokerto

Ratusan buruh pabrik PT Pakerin menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Selasa (7/4/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral