Detail Foto - PB IKA-PMII Versi Munas VII Lanjutan Banding Putusan Kemenkum: Itu Tindakan Ilegal
Ketua Umum PB IKA-PMII Terpilih
Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), versi Munas VII Lanjutan, resmi mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan Kementerian Hukum dengan surat Keputusan Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025. Upaya Hukum tersebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan register Nomor Perkara: 222/G/2025/PTUN.JKT. tanggal 8 Juli 2025.
- galeri foto