Detail Foto - KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini
Menkum Supratman Andi Agtas
KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
- galeri foto