News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini

KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
Senin, 5 Januari 2026 - 13:11 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme praperadilan.

Pemerintah menegaskan praperadilan kini tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan, tetapi diperluas untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa KUHAP baru menambahkan tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Langkah ini disebut sebagai salah satu kemajuan paling penting dalam reformasi hukum acara pidana.

“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang dapat diuji melalui praperadilan adalah laporan masyarakat di kepolisian yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam skema baru ini, warga memiliki hak hukum untuk menggugat sikap aparat yang dianggap mengabaikan laporan pidana.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata Eddy.

“Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” imbuhnya.

Objek kedua berkaitan dengan penangguhan penahanan. Eddy menjelaskan, perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, objek ketiga menyasar praktik penyitaan barang bukti. KUHAP baru memberi ruang praperadilan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Eddy, perluasan objek praperadilan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa KUHAP baru melahirkan institusi kepolisian yang kebal kontrol. Sebaliknya, aturan ini justru memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Bukan Cuman Menang! Barcelona Permalukan Athletic Club 5-0 di Piala Super Spanyol

Bukan Cuman Menang! Barcelona Permalukan Athletic Club 5-0 di Piala Super Spanyol

FC Barcelona tampil luar biasa saat memastikan satu tempat di final Piala Super Spanyol usai menghajar Athletic Club dengan skor telak 5-0. Bermain di Jeddah, Blaugrana benar-benar tak terbendung sejak menit awal pertandingan.
Bareskrim Polri Buru Satu DPO Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang Situs Judi Online, Ini Perannya

Bareskrim Polri Buru Satu DPO Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang Situs Judi Online, Ini Perannya

Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), usai menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).
Kontroversi 'Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono Dinilai Tak Tampilkan Deokrasi yang Beretika

Kontroversi 'Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono Dinilai Tak Tampilkan Deokrasi yang Beretika

Program materi stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' karya dari komika Pandji Pragiwaksono menuai pro-kontra dalam penayangannya pada platform video streaming on-demand.
Pesan Pemuda Katolik Usai Hadiri Penutupan Tahun Yubelium di Vatikan

Pesan Pemuda Katolik Usai Hadiri Penutupan Tahun Yubelium di Vatikan

Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, menhadiri perayaan Penutupan Tahun Yubelium Tahun Pengharapan 2025 secara langsung bersama ribuan umat Katolik dari berbagai negara di Basilika Santo Petrus, Vatikan, pada Selasa (6/1/2026) pukul 10.00 waktu Roma.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).

Trending

PSSI Ambil Langkah Berani, Rekam Jejak John Herdman Bikin Asia Tenggara Terkejut

PSSI Ambil Langkah Berani, Rekam Jejak John Herdman Bikin Asia Tenggara Terkejut

Penunjukan John Herdman sebagai pelatih baru timnas Indonesia langsung menyita perhatian publik sepak bola Asia.
Seusai Pecat Ruben Amorim, Aktivitas Transfer Manchester United Langsung Memanas!

Seusai Pecat Ruben Amorim, Aktivitas Transfer Manchester United Langsung Memanas!

Manchester United dilaporkan langsung tancap gas di bursa transfer musim dingin, hanya beberapa hari setelah mengambil keputusan besar dengan memecat manajer Ruben Amorim.
Liga Malaysia Terancam Tak Diakui, AFC Blak-blakan Bongkar Ancaman Serius Ini

Liga Malaysia Terancam Tak Diakui, AFC Blak-blakan Bongkar Ancaman Serius Ini

Sepak bola Malaysia terancam memasuki masa kelam menyusul peringatan keras dari Sekretaris Jenderal Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), Datuk Seri Windsor Paul John. Ia menegaskan bahwa Malaysia berpotensi menghadapi sanksi serius dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) jika Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) benar-benar dijatuhi hukuman skorsing.
Komdigi dan KPI Digeruduk Massa Aksi Buntut Pandji Pragiwaksono Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang Lewat Tayangan Mens Rea

Komdigi dan KPI Digeruduk Massa Aksi Buntut Pandji Pragiwaksono Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang Lewat Tayangan Mens Rea

Kantor Kemeneterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjadai sasaran aksi unjuk rasa oleh massa dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu (7/1/2026).
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT