Detail Foto - Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bungkam Kritik: Tolong Baca Sekaligus dengan Penjelasannya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- galeri foto