GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bungkam Kritik: Tolong Baca Sekaligus dengan Penjelasannya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Selasa, 6 Januari 2026 - 04:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi tegas mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ia menekankan bahwa aturan pidana terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden sama sekali tidak bertujuan untuk memberangus kritik masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa Eddy ini meminta publik untuk melihat aturan tersebut secara komprehensif, termasuk pada bagian penjelasan pasal.

“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy memperjelas garis pemisah antara kritik yang konstruktif dan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, Pasal 218 KUHP hanya menyasar tindakan menista atau memfitnah Kepala Negara, dua hal yang secara universal dianggap sebagai tindak pidana.

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjamin bahwa hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi di muka umum tetap terlindungi. Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan seperti unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk kritik yang tidak dapat dipidana.

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjawab kritik yang mempertanyakan mengapa pemerintah perlu membuat pasal khusus dan tidak menggunakan pasal penghinaan biasa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memberikan analogi hukum terkait pasal makar untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan Presiden sebagai simbol negara.

“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SPBU di Kebalen Babelan Diduga Dirampok Hingga Karyawan Diikat, Uang Rp130 Juta dalam Brankas Raib

SPBU di Kebalen Babelan Diduga Dirampok Hingga Karyawan Diikat, Uang Rp130 Juta dalam Brankas Raib

Polisi mengungkap fakta baru dibalik aksi diduga perampokan hingga karyawan diikat di SPBU Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (10/3/2026).
Kronologi Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Isi Podcast “Remiliterisme dan Judicial Review"

Kronologi Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Isi Podcast “Remiliterisme dan Judicial Review"

Orang Tidak Dikenal (OTK) lakukan penyerangan kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Panggil 2 Pemain Debutan ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Series, Pilihan John Herdman Disorot Media Belanda

Panggil 2 Pemain Debutan ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Series, Pilihan John Herdman Disorot Media Belanda

Pemilihan skuad oleh John Herdman yang melibatkan dua pemain debutan jelang Timnas Indonesia berlaga di FIFA Series 2026 mendapat sorotan dari media Belanda.
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Cremonese Gagal Menang tapi Kiper Timnas Indonesia Itu Tembus 200 Laga di Serie A

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Cremonese Gagal Menang tapi Kiper Timnas Indonesia Itu Tembus 200 Laga di Serie A

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, kembali mencuri perhatian di Italia usai mencatatkan pencapaian penting dalam karier profesionalnya. Media Italia takjub.
Tekan Lawan Sejak Awal Jadi Rahasia Sukses Adnan/Indah Amankan Tiket 8 Besar Swiss Open 2026

Tekan Lawan Sejak Awal Jadi Rahasia Sukses Adnan/Indah Amankan Tiket 8 Besar Swiss Open 2026

Adnan/Indah akan menghadapi sesama wakil Indonesia yakni Amri/Nita di babak perempatfinal Swiss Open 2026
355 Personil Siaga Amankan Perjalanan KA, Daop 7 Madiun Siapkan 2 KA Tambahan Jelang Lebaran 2026

355 Personil Siaga Amankan Perjalanan KA, Daop 7 Madiun Siapkan 2 KA Tambahan Jelang Lebaran 2026

PT KAI DAOP 7 Madiun telah menyiapkan sebanyak 355 personil gabungan untuk mengamankan perjalanan kereta api memasuki musim angkut lebaran tahun 2026.

Trending

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

​​​​​​​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi temui pemilik bengkel di Lembang yang akan digusur. Ia melakukan hal tak terduga saat menertibkan bangunan liar.
Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Dua tahun setelah keduanya tak bekerja sama di Red Sparks, sahabat Megawati Hangestri yakni Giovanna Milana selangkah lagi menorehkan tinta emas di liga Jepang.
Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, turut jadi sorotan setelah klubnya US Sassuolo menelan kekalahan dalam lanjutan Serie A. Legenda Italia beri komentar pedas.
Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela menjadi sorotan publik setelah munculnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan dokter koas Cindy Rizap
Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.
Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Bung Ropan menyebut, salah satu pemain Timnas Indonesia bernilai miliaran rupiah cocok dipilih John Herdman untuk menggantikan Miliano Jonathans. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT